Pasal 27
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat. (2) Kepala Lapas MENETAPKAN pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas. (3) Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas MENETAPKAN pemberian Asimilasi setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah. (4) Dalam hal Asimilasi yang dilaksanakan dengan penempatan pada Lapas Terbuka, Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN pemberian Asimilasi berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
