PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang TATA CARA PERMOHONAN SALINAN PRODUK LAYANAN HUKUM KORPORASI
Pasal 9
Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi paling sedikit memuat: a. kata “salinan” pada latar belakang salinan Produk Layanan Hukum Korporasi; dan b. nama pemohon.
