PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang TATA CARA PERMOHONAN SALINAN PRODUK LAYANAN HUKUM KORPORASI
Pasal 8
Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal memberikan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.
