PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02.UM.01.06 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan; dan b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Balai Harta Peninggalan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 448), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
