PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 25
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harta pailit yang menjadi bagian kreditur dan masih dikelola oleh Balai Harta Peninggalan, dilakukan pengumuman oleh Balai Harta Peninggalan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Dalam hal setelah jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari terlampaui, harta pailit yang tidak diambil oleh kreditur yang tidak hadir dan tidak diambil, menjadi uang Pihak Ketiga.
