PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 12
(1) Setelah rekapitulasi penghitungan penutup seluruh uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Balai Harta Peninggalan mengajukan permohonan
penetapan kepada Pengadilan Negeri untuk diserahkan ke kas Negara. (2) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak penetapan Pengadilan diterima, Balai Harta Peninggalan melakukan penyerahan ke kas negara. (3) Balai Harta Peninggalan menyampaikan pemberitahuan penyerahan uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) Hari.
