PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian...
Pasal 4
BAB 2 — NILAI-NILAI ORGANISASI
Nilai PASTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki unsur perilaku utama sebagai berikut : a. profesional meliputi perilaku:
- terpuji;
- berkompeten; dan 3) berintegritas. b. akuntabel meliputi perilaku:
- bertanggung jawab;
- berkinerja tinggi; dan 3) berkesinambungan. c. sinergi meliputi perilaku:
- bekerjasama;
- bermitra; dan 3) solutif. d. transparan meliputi perilaku:
- informatif; dan 2) aksesibilitas. e. inovatif meliputi perilaku:
- inisiatif;
- kreatif; dan 3) pembaharuan.
