Pasal 22
BAB 4 — PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Laporan dan/atau pengaduan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.
(2) Laporan dan/atau pengaduan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai identitas jelas dan ditandatangani oleh Pelapor. (3) Laporan dan/atau pengaduan yang dapat ditindaklanjuti harus didukung dengan bukti yang diperlukan. (4) Pengelolaan laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani bidang kepegawaian atau unit kerja yang ditunjuk berdasarkan tugas dan fungsi. (5) Apabila hasil pemeriksaan pendahuluan diperoleh dugaan kuat bahwa Laporan dan/atau pengaduan termasuk dalam kategori pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku maka unit kerja yang menangani kepegawaian atau unit kerja yang ditunjuk berdasarkan tugas dan fungsi mengirimkan berkas Laporan dan/atau pengaduan kepada Pejabat yang Berwenang. (6) Pejabat yang Berwenang memerintahkan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku untuk menindaklanjuti Laporan dan/atau pengaduan dimaksud. (7) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku serta unit kerja yang menangani kepegawaian atau unit kerja yang ditunjuk berdasarkan tugas dan fungsi bekerja dengan menerapkan asas praduga tak bersalah. (8) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima Laporan/pengaduan dari Pejabat yang Berwenang, Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku wajib menjatuhkan putusan terhadap Pegawai yang diduga telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Majelis Kode Etik ditetapkan oleh Menteri.
