PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian...
Pasal 21
BAB 4 — PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Pemantauan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan terus-menerus untuk mendeteksi secara tepat dan cepat setiap penyimpangan atau pelanggaran yang diikuti dengan upaya perbaikan. (2) Pemantauan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan oleh Inspektorat Jenderal yang hasilnya dibuat dalam bentuk Laporan tertulis. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan disampaikan setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
