PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian...
Pasal 19
BAB 4 — PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku, terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota; b. Sekretaris merangkap Anggota; dan c. Anggota. (2) Keanggotaan Majelis sebagimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dengan unsur anggota paling sedikit 3 (tiga) orang.
