PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian...
Pasal 18
BAB 4 — PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Majelis merupakan kelengkapan organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki tugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai; (2) Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. (3) Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku dibentuk pada setiap Unit Eselon I dan Kantor Wilayah. (4) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah.
