PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian...
Pasal 16
BAB 4 — PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Unit Eselon I yang memiliki karakteristik khusus dapat membuat Kode Etik dan Kode Perilaku sesuai dengan Tugas dan Fungsinya. (2) Dalam penyusunan Kode Etik dan Kode Perilaku, Unit Eselon I wajib berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
