PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian...
Pasal 15
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Kode Perilaku dari nilai inovatif tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut: a. memberikan motivasi dan inspirasi bagi Pegawai lainnya dalam berkinerja; b. berinisiatif untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
c. kreatif dalam rangka pembangunan organisasi melalui penciptaan dan pengembangan inovasi; d. mampu merespon perubahan di masyarakat melalui penciptaan atau pengembangan inovasi; e. mampu membuat terobosan untuk mencipta atau merancang serta mengembangkan diri ke arah yang lebih maju; dan f. membangun etos kerja dalam meningkatkan kinerja organisasi.
