PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian...
Pasal 11
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Kode Perilaku dari nilai Sinergi tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut: a. bekerja bersama untuk mencapai tujuan; b. mengutamakan koordinasi dengan menjalin kerjasama. c. berorientasi pada kepentingan organisasi dengan berfikir, bertindak positif, menjaga kebersamaan dan kesetaraan; d. menghargai dan menerima masukan, pendapat dan gagasan; e. menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; dan f. proaktif untuk memberi solusi melalui koordinasi dengan unit kerja lain.
