PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian...
Pasal 10
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Kode Etik nilai sinergi meliputi: a. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait untuk pencapaian tujuan; b. membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis; dan c. proaktif untuk menemukan solusi melalui diskusi dan koordinasi dengan unit kerja lain.
