PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN,...
Pasal 12
BAB 2 — PENGHARMONISASIAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam bentuk tanggapan tertulis. (2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
