PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI ATASE HUKUM
Atase Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kerjasama di bidang hukum, perlindungan warga negara INDONESIA dalam hal kewarganegaraan, dan pendampingan dalam proses hukum yang memerlukan penanganan khusus.
