PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI ATASE HUKUM
(1) Atase Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. (2) Atase Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dan administratif merupakan bagian dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.
