PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA...
Pasal 6
BAB 2 — TIM KOORDINASI PENILAI VISA
Tim koordinasi penilai Visa bertugas: a. mengevaluasi negara yang kondisi atau keadaan negaranya mempunyai tingkat kerawanan tertentu; b. memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam MENETAPKAN Negara Calling Visa; dan c. memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal dalam menyetujui atau menolak permohonan Visa yang diajukan oleh warga negara dari negara Calling Visa.
