PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan. (2) Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada warga Negara Calling Visa untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
