PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA...
Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
(1) Warga negara dari negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA hanya dapat mengajukan permohonan Visa kunjungan. (2) Permohonan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal.
