PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA...
Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
(1) Permohonan Visa diajukan melalui sistem informasi manajemen keimigrasian dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi permohonan Visa yang diajukan di luar negara asalnya melalui perwakilan Republik INDONESIA wajib melampirkan dokumen tambahan berupa kartu penduduk tetap (permanent resident card).
