PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 4
BAB 2 — PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Instansi Pengguna yang memiliki kebutuhan atas Jabatan Fungsional Analis Hukum, dapat mengusulkan PNS untuk mengikuti proses Penyesuaian/Inpassing. (2) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi. (3) Instansi Pengguna menyusun kebutuhan atas Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditetapkan Instansi Pembina.
