Pasal 3
BAB 2 — PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pengguna ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB; dan/atau b. PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas
jabatan dengan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang akan diduduki. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
