PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 5 — INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Pusat Data terdiri atas Pusat Data Kementerian, Pusat Pemulihan Bencana, dan Pusat Data satuan kerja.
(2) Pusat Data Kementerian dan Pusat Pemulihan Bencana dikelola oleh Pusdatin. (3) Pusat Data satuan kerja dikelola oleh satuan kerja yang bersangkutan. (4) Data dan Informasi Kementerian wajib disimpan dalam Pusat Data Kementerian.
