PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 5 — INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Infrastruktur Teknologi Informasi yang digunakan di lingkungan Kementerian harus mempertimbangkan standar teknologi, interoperabilitas, Manajemen Risiko, dan Keamanan Informasi. (2) Standar teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. teknologi yang terbuka; b. mudah didapat; c. perkembangan teknologi yang cepat dan dinamis; d. efisien;
e. mudah memperoleh dukungan teknis; f. mampu mendukung tugas dan fungsi organisasi; dan g. mudah dikembangkan.
