PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK...
Pasal 8
BAB 3 — WEWENANG DAN PENGGUNAAN
(1) Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas penggunaan Cap Dinas jabatan pada Naskah Dinas sesuai dengan kewenangannya. (2) Pejabat struktural yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan bertanggung jawab atas penggunaan Cap Dinas Unit Kerja di Unit Kerja masing-masing.
