Pasal 5
BAB 3 — WEWENANG DAN PENGGUNAAN
Cap Dinas jabatan hanya digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh: a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Sekretaris Jenderal; c. Inspektur Jenderal; d. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan; e. Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum; f. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; g. Direktur Jenderal Pemasyarakatan; h. Direktur Jenderal Imigrasi;
i. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia; j. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional; k. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia; l. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; m. Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; n. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan o. Kepala Kantor UnitPelaksana Teknis, sesuai dengan kewenangannya.
