PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK...
Pasal 11
BAB 4 — PENYEDIAAN CAP DINAS
(1) Penyediaan Cap Dinas dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk penyediaan tinta Cap Dinas.
