PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Cap Dinas adalah tanda pengenal berupa cap yang diterakan pada naskah dinas atau dokumen lain sebagai bentuk pengesahan.
- Unit Kerja adalah unit eselon I, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Naskah Dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
