PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, PANRANHAM didukung oleh Sekretariat PANRANHAM. (2) Sekretariat PANRANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal HAM. (3) Dalam pelaksanaan RANHAM di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Sekretariat PANRANHAM berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
(4) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat PANRANHAM ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal HAM.
