Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PANRANHAM memiliki tanggung jawab sebagai berikut: a. Menteri bertanggung jawab untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial bertanggung jawab untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM yang terkait dengan penanganan penyandang disabilitas pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dukungan program dan kegiatan, pelaksanaan dan pembinaan pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Aksi HAM di daerah; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bertanggung jawab untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan Aksi HAM antarkementerian dan lembaga; dan e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, memantau, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan kewajiban INDONESIA di forum internasional.
