PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 2
(1) Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM dibentuk PANRANHAM. (2) PANRANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (3) PANRANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri.
