PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
- Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di INDONESIA.
- Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Panitia Nasional RANHAM yang selanjutnya disebut PANRANHAM adalah 5 (lima) kementerian yang ditugaskan untuk menyelenggarakan RANHAM.
- Sekretariat Panitia Nasional RANHAM yang selanjutnya disebut Sekretariat PANRANHAM adalah unit utama yang membidangi HAM di Kementerian Hukum dan HAM yang mendukung kelancaran tugas PANRANHAM.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM.
