PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Setelah mengisi format isian lengkap pemohon wajib mengirimkan berkas fisik paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak ditutupnya pendaftaran. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur.
