Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Permohonan untuk diangkat menjadi Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pengangkatan Notaris secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota atau dengan memperhatikan formasi jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Permohonan Pengisian Format Isian pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar biaya akses pengangkatan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
