PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 35
BAB 4 — CUTI NOTARIS
(1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti pada saat dimulainya cuti. (2) Notaris Pengganti menyerahkan kembali Prokotol Notaris kepada Notaris, (1) satu hari setelah cuti berakhir. (3) Serah terima Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara yang disampaikan ke MPD, MPW dan MPP.
