PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 33
BAB 4 — CUTI NOTARIS
(1) Dalam hal permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 21, Majelis Pengawas Pusat dapat mempertimbangkan permohonan Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghindari rangkap jabatan yang dilakukan oleh Notaris
