PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK...
Pasal 118
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Kementerian; b. Bagian Tata Usaha Pimpinan; c. Bagian Bina Sikap Mental; d. Bagian Rumah Tangga; e. Bagian Protokol dan Pengamanan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
