Pasal 41
BAB 3 — PAKAIAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, PAKAIAN KEMEJA PUTIH, PAKAIAN BATIK, DAN PAKAIAN OLAH RAGA
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Dinas dan Atribut lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. (2) Pakaian dinas sipil lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dipergunakan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Desain dan Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 11. Mengubah desain atribut tanda pangkat imigrasi dalam Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 651) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 679).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
