PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan...
Pasal 36
BAB 3 — PAKAIAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, PAKAIAN KEMEJA PUTIH, PAKAIAN BATIK, DAN PAKAIAN OLAH RAGA
(1) Seluruh Pegawai menggunakan pakaian batik pada hari Kamis dan Jumat, kecuali bagi Pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Unit Pelaksana Teknis Imigrasi, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. (2) Pegawai pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Unit Pelaksana Teknis Imigrasi, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan menggunakan pakaian batik pada hari Jum’at. (3) Atribut pakaian batik terdiri atas: a. pin kementerian dan pin kemasyarakatan atau pin imigrasi; b. papan nama/nama dada; dan c. tanda pengenal.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
