PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 56
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan jumlah LPKA di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 33 (tiga puluh tiga) yang terdiri atas: a. LPKA Klas I : 7 (tujuh) b. LPKA Klas II : 26 (dua puluh enam) (2) Nama, klas, dan wilayah kerja LPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bagan susunan organisasi LPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
