PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Lembaga Pemasyarakatan Anak yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan harus dibaca sebagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
