PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK PENERIMAAN...
Pasal 9
(1) Pembayaran pada payment gateway dilakukan secara: a. tunai, yang dilakukan melalui teller bank/pos dan anjungan otomatis; dan b. non tunai, yang dilakukan melalui anjungan tunai mandiri, EDC, M-POS, uang elektronik, situs pembayaran, dan anjungan otomatis. (2) Untuk pembayaran yang dilakukan melalui payment gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dibebankan biaya penggunaan fasilitas pelayanan payment gateway sesuai dengan jenis kanal pembayaran yang digunakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Pemohon keberatan dengan pembebanan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
