PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK PENERIMAAN...
Pasal 10
(1) Dalam melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemohon memasukan atau menunjukan Kode Pembayaran sesuai dengan cara pembayaran yang dipilih oleh Pemohon. (2) Pemohon yang telah melakukan pembayaran permohonan, diberikan Bukti Pembayaran sesuai dengan cara pembayaran yang dipilih oleh Pemohon. (3) Bukti Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kode unit kerja; b. kode jenis pelayanan PNBP Kemenkumham; c. tanggal pembayaran; dan d. nomor transaksi.
