PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK PENERIMAAN...
Pasal 2
(1) Permohonan PNBP Kemenkumham terkait dengan pelayanan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat diajukan secara manual atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Permohonan secara elektronik diajukan melalui laman resmi pembayaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan jenis pelayanan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Pelayanan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pelayanan di bidang keimigrasian; b. pelayanan di bidang administrasi hukum umum; c. pelayanan di bidang hak atas kekayaan intelektual; dan d. pelayanan lain yang diselenggarakan oleh unit teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
