Pasal 12
BAB 3 — SURAT BUKTI PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
(1) Dalam hal Kurator dan Pengurus sedang menangani pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang sedangkan surat bukti pendaftaran Kurator atau Pengurus telah habis masa berlakunya, Kurator dan Pengurus harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan perpanjangan sementara kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan penerbitan surat keterangan perpanjangan sementara dengan melampirkan kelengkapan syarat sebagai berikut: a. surat rekomendasi dari organisasi profesi; b. surat keterangan sedang mengurus dan membereskan perkara kepailitan atau menangani perkara penundaan kewajiban pembayaran utang dari pengadilan niaga terkait; dan/atau c. surat bukti pendaftaran Kurator atau Pengurus yang lama. (3) Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan perpanjangan sementara untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kurator dan Pengurus wajib melakukan perpanjangan surat bukti pendaftaran Kurator atau surat bukti pendaftaran Pengurus.
