Pasal 11
BAB 3 — SURAT BUKTI PENDAFTARAN KURATOR DAN PENGURUS
(1) Permohonan perpanjangan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan kelengkapan syarat sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus; c. fotokopi tanda keanggotaan Organisasi Profesi Kurator atau Pengurus yang dilegalisir oleh organisasi profesi; d. rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator atau Pengurus; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. sertifikat pelatihan lanjutan Kurator atau Pengurus yang diselenggarakan oleh Komite Bersama; dan f. bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus.
