PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 3
Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan HAM terdiri atas: a. Kebijakan Akuntansi Keuangan, yang meliputi:
Penyajian Laporan Keuangan;
Kebijakan Akuntansi Pendapatan; www.djpp.kemenkumham.go.id
Kebijakan Akuntansi Belanja;
Kebijakan Akuntansi Aset Lancar;
Kebijakan Akuntansi Kewajiban;
Kebijakan Akuntansi Ekuitas Dana; dan
Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa, sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Kebijakan Akuntansi Aset, yang meliputi:
Persediaan;
Aset Tetap; dan
Aset Lainnya, sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
