PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
(1) Kebijakan akuntansi Kementerian Hukum dan HAM disusun dengan mengacu pada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dan Standar Akuntansi Pemerintahan. (2) Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
